Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Lindungi Grup Bakrie, Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 29 Juni 2020, 13:05 WIB
Dituding Lindungi Grup Bakrie, Ketua BPK Laporkan Benny Tjokro Ke Bareskrim Polri
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna saat datangi Bareskrim/RMOL
rmol news logo Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna hari ini Senin (29/6) mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Agung untuk melaporkan Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, dalam sidang Benny yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya menuding BPK melindungi Bakrie Grup dari pusaran kasus Jiwasraya karena BPK tidak menyisir satu persatu emiten-emiten. Padahal Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten grup Bakrie.

“Kami mendatangi Bareskrim untuk melaporkan saudara Benny Tjokro atas pencemaran nama baik, jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Agung usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin (29/6).

Agung mengatakan, tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggung jawabkan lantaran berimplikasi kepada hukum.

Agung menegaskan, pencemaran nama baik yang dilontarkan ialah saat Benny menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.

Bahwa dalam prosedur Perhitungan Kerugian Negara (PKN), dijelaskan Agung aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan PKN kepada BPK setelah terdapat penetapan tersangka.

Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka.

"Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Agung.

Laporan Agung diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim, Benny Tjokro dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Kasus Jiwasraya terus bergulir setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka. Hal tersebut menambah daftar pelaku megaskandal asuransi ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA