Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Air Keras Novel Baswedan, Pakar Hukum: Tuntutan Tidak Boleh Didasarkan Keterangan Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Juni 2020, 20:28 WIB
Kasus Air Keras Novel Baswedan, Pakar Hukum: Tuntutan Tidak Boleh Didasarkan Keterangan Terdakwa
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Seorang penuntut umum dalam persidangan perkara tindak pidana tidak boleh menuntut dengan pertimbangan berdasarkan keterangan terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Seorang penuntut umum yang bertugas mendakwa seorang terdakwa dia punya kewajiban untuk membuktikan bahwa terdakwa itu bersalah. Dan dia tidak boleh pendapatnya atau dakwaan atau tuntutannya didasarkan pada keterangan terdakwa," ucap Abdul Fickar Hadjar saat diskusi berjudul "Superman-kah Terdakwa Kasus Penyiraman Novel? Tuntutan Ringan dan Tak Diberhentikan" yang diselenggarakan Legal Culture Institute (LCI), Minggu (28/6).

Hal itu kata Fickar, dikarenakan terdakwa tidak disumpah saat didengarkan keterangannya di persidangan. Sehingga, keterangan terdakwa tersebut sangat berpeluang tidak benar.

"Tetapi kalau saksi dan ahli dan yang lainnya itu ada sumpahnya, karena itu kalau mereka berkata tidak benar berhadapan dengan aturan mengenai sumpah palsu," katanya.

"Karena itu dalam konteks peristiwa ini, menjadi mengherankan ketika seumpamanya Jaksa untuk menuntut satu tahun peristiwa Novel ini dia banyak mempertimbangkan keterangan yang dikemukakan oleh terdakwa," jelas Fickar.

Fickar pun membeberkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mempertimbangkan tuntutan berdasarkan keterangan terdakwa yang membuat tuntutan hanya 1 tahun penjara.

"Umpamanya soal ketidaksengajaan mau siram kaki jadi siram mata, ada sesuatu yang lebih banyak mempertimbangkan keterangan dari terdakwa, padahal itu UU atau hukum atau aturan itu justru mengesampingkan, karena itu Jaksa punya kewajiban untuk membuktikan atau pengakuan atau yang dikemukakan oleh terdakwa," pungkas Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA