Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tahan Taufik Agustono Terkait Suap Bowo Sidik Pangarso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Juni 2020, 18:15 WIB
KPK Resmi Tahan Taufik Agustono Terkait Suap Bowo Sidik Pangarso
Wakil ketua KPK Lili Pintauli umumkan penahanan Direktur PT HTK Taufik Agustono/RMOL
rmol news logo Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) yang merupakan tersangka dugaan suap perkara kerjasama pengangkutan bidang pelayaran resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil ketua KPK, Lili Pintauli mengatakan, Taufik resmi ditahan hari ini, Jumat (26/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu.

"TAG selaku Direktur PT HTK ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019," ucap Lili Pintauli saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Perkara ini, lanjut Lili, juga melibatkan Bowo Sidik Pangarso yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai pihak penerima suap, yang sudah divonis bersalah.

Pada saat tangkap tangan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bowo Sidik, Asty Winasti selaku marketing PT HTK yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan Indung pihak swasta yang kini masih tahap upaya hukum kasasi.

Jelas Lili, KPK menduga adanya transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik dalam rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 November 2019.

Rinciannya, sebesar 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019 dan uang sebesar Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1. Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tutup Lili. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA