Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pengawas Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Senior KPK Hendrik Christian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 26 Juni 2020, 15:38 WIB
Dewan Pengawas Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Senior KPK Hendrik Christian
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik senior KPK Hendrik N. Christian.

Hendrik N. Christian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Vembriano Lesnussa selaku penasihat hukum Francois Klimens Orno, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Vembriano Lesnussa mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan ke Dewas KPK.

"Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano, saat dihubungi, Jumat (26/6).

Menurut Vembriano, pemeriksaan dilakukan secara teleconference mengingat saat ini sedang pandemik Covid-19. Hanya saja, dia enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.

Vembriano mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno.

Lebih lanjut, Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan ditutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku.

Menurutnya, tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya.

"Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ujarnya.

Di sisi lain, Vembriano menghargai kinerja KPK dalam memberantasan koruspi. Sehingga, dia juga enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.

"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," katanya.

Dugaan pelanggaran etik ini bermula ketika klien Vembriano, Francois Klimens Orno alias Aleka Orno dipanggil oleh Hendrik sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.

Pada 16 Agustus 2019 kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian. Namun, ada kejanggalan dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian.

Dijelaskan Vembriano, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.

Hendrik bertanya kepada Aleka Orno apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred.

Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred.

Vembriano mengungkap, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi kepentingan politik.

Saat ini, Hendrik dikabarkan bakal maju menjadi calon bupati Maluku Barat Daya di Pilkada 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA