Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Persidangan, Saeful Bahri Bicara Soal Janji Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Juni 2020, 18:33 WIB
Di Persidangan, Saeful Bahri Bicara Soal Janji Wahyu Setiawan
Sidang kasus suap PAW DPR RI secara virtual dengan mendengarkan keterangan Saeful Bahri/RMOL
rmol news logo Saksi Saeful Bahri yang terlibat dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 mengaku dijanjikan Wahyu Setiawan untuk mengabulkan permohonan DPP PDIP.

Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat menjadi saksi untuk Wahyu selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui video telekonferensi, Kamis (25/6).

Pengakuan Saeful itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Susanti mengenai pertemuannya dengan Wahyu Setiawan yang membicarakan dua surat MA. Saeful ditanya soal adanya janji Wahyu untuk mengoordinasikan dengan Komisioner KPU lainnya.

Saeful mengaku pernah dijanjikan seperti yang disampaikan oleh Agustiani Tio Fridelina yang merupakan penyambung lidah antara dirinya dengan Wahyu.

"Iya pernah yang mulia, lewat Bu Tio," jawab Saeful.

"Apakah terhadap janji tersebut untuk mengabulkan PDIP ini terdakwa 1 (Wahyu) atau terdakwa 2 (Tio) pernah memberikan laporan terhadap koordinasi dari Komisioner KPU yang lainnya?" tanya Hakim.

"Kalau saya mentornya lewat Bu Tio, lewat terdakwa 2," kata Saeful.

Saeful menjelaskan, ia awalnya dijanjikan bahwa Wahyu akan melakukan komunikasi dengan komisioner lain untuk memuluskan keinginannya. Namun hingga surat ketetapan dikeluarkan KPU, Wahyu belum melakukan komunikasi dengan para komisioner dengan alasan banyak libur.

Mendengar hal itu, Hakim kemudian menghubungkan pengakuan Saeful ini dengan fakta sidang sebelumnya yang menjelaskan bahwa Saeful meminta kepada Tio untuk tidak menyerahkan terlebih dahulu pemberian uang yang kedua kalinya kepada Wahyu sebelum ada progres yang jelas.

"Betul Yang Mulia," balas Saeful.

Hakim kemudian mendalami keterangan Saeful soal adanya rencana bertemu dengan Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Saya cuma disampaikan bahwa oleh terdakwa 2 (Tio), Pak Wahyu akan melakukan lobi kepada ketua KPU, itu yang saya tahu," ungkap Saeful.

"Itu yang tahu ya, apakah benar bertemu dengan Ketua KPU di kantor KPU, saudara tidak mendapatkan laporannya?" tanya Hakim dan dijawab tidak tahu oleh Saeful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA