Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Beri Waktu 14 Hari Ke ProDEM Perbaiki Teknis Gugatan Terkait UU Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Juni 2020, 17:58 WIB
MK Beri Waktu 14 Hari Ke ProDEM Perbaiki Teknis Gugatan Terkait UU Corona
Sidang di Mahkamah Konstitusi terkat gugutan ProDEM terkait UU Corona/RMOL
rmol news logo Sidang pemeriksaan gugatan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terhadap UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19, atau yang biasa disebut UU Corona, usai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan gugatan tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Aswanto, dan dua orang anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic Foekh, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Setelah 15 menit, Ketua Tim Kuasa Hukum ProDEM, Effendi Saman, membacakan materi gugatannya atas UU 2/2020, Hakim Aswanto memberikan masukan kepada ProDEM untuk diperbaiki selama 14 hari ke depan.

"Untuk sidang berikutnya itu kita belum tentukan. Karena para pemohon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan 14 hari sejak sidang hari ini," ujar Aswanto.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki ProDEM terkait materi gugatannya bukanlah hal yang subtantif, melainkan lebih kepada teknis penulisan materi gugatan.

Misalnya, terkait konsistensi penulisan materi UU yang diujikan, yaitu UU 2/2020. Sebab Aswanto melihat, kesalahan penulisan materi gugatan bisa membatalkan permohonan yang dilayangkan penggugat.

Selain itu, istilah yang tepat untuk digunakan dalam menggugat pasal demi pasal yang ada di UU 2/2020 tersebut juga patut diperhatikan. Sebab UU Corona ini hanya memiliki dua pasal, yaitu batang tubuh dan juga lampiran.

Lampiran yang dimaksud adalah Perppu 1/2020, yang dimasukkan secara utuh di dalam UU 2/2020, dan ProDEM banyak menggugat pasal-pasal yang ada di dalamnya.

"Sehingga tinggal bagaimana cara penulisannya nanti. Saya kira di permohonan sudah menulis, pasal ini lampiran, pasal ini lampiran. Sudah logic sekali, bahwa UU 2/2020 itu kan cuma 2 pasal," terang Aswanto.

"Tetapi karena itu adalah pengesahan Perppu, maka pasal-pasal Perppu 1 itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan UU itu dan disebut sebagai lampiran," sambungnya.

Kemudian koreksi yang kedua adalah mengenai legal standing dari 50 pemohon yang dicantumkan ProDEM di dalam dokumen gugatannya.

Aswanto mengatakan, seharusnya legal standing dari 50 pemohon tersebut dijabarkan secara rinci oleh ProDEM. Karena unsur ini penting untuk mengetahui kerugian konstitusi yang dialami oleh masing-masing pemohon.

"Tapi tentu karena kerugian konstitusional erat kaitannya dengan posisi pemohon, posisi prinsipal, apakah dia sebagai perseorangan ataukah dia mewakili lembaga. Kan ini nanti yang membedakan," ucap Aswanto.

Dengan demikian, jika materi permohonan tersebut sudah diperbaiki dan diserahkan kembali ke MK, maka untuk selanjutnya akan dijadwalkan sidang perbaikan atau sidang pendahuluan.

"Paling lambat 8 Juli pukul 13:00 WIB permohonan sudah harus diterima oleh mahkamah langsung dibagian kepaniteraan. Kalau mau lebih awal itu haknya bapak, termasuk memperbaiki atau tidak memeperbaiki," jelas Aswanto.

"Kalau tidak diperbaiki maka permohonan yang sekarang yang akan panel laporkan kepada rapat pemusyawaratan hakim. Karena bukan panel yang menentukan, tapi rapat permusyawaratan hakim," pungkasnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA