Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abu Rara Penusuk Wiranto Terima Vonis 12 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 Juni 2020, 16:46 WIB
Abu Rara Penusuk Wiranto Terima Vonis 12 Tahun Penjara
Kejadian penusukan Wiranto oleh Abu Rara di Pandeglang, Banten pada Oktober 2019/Net
rmol news logo Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menerima vonis 12 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme usai menusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusannya menyampaikan, Abu Rara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua.

Majelis Hakim menyatakan Abu Rara melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 UU No 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

“Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Masrizal saat membacakan vonis.

Sementara itu, istri Abu Rara yakni Fitri Diana hanya dijatuhkan vonis lebih ringan yaitu 9 tahun penjara atau empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Masrizal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA