Mulanya, Saeful Bahri mengaku diajak oleh tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengalihkan suara Nazaruddin Kiemas, yang merupakan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 yang meninggal dunia, kepada ke Harun Masiku. Ujungnya, menetapkan Harun Masiku menjadi caleg terpilih menggantikan Riezky Aprilia.
Upaya hukum sebenarnya telah dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) dan telah mendapat putusan yang menjadi dasar permintaan itu ke KPU RI.
Namun demikian, Saeful Bahri akhirnya menggunakan jalur yang melanggar hukum. Yakni, berupaya memberikan uang kepada salah satu Komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanyakan perihal pilihan Saeful Bahri yang memilih Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang dianggap bisa memenuhi permohonan DPP PDIP.
"Kenapa milih Wahyu dan Tio untuk menyelesaikan misi yang mestinya gol ini, bagaimana? Apa alasannya?Siapa yang merekomendasikan memilih Wahyu dan Bu Tio?" tanya Jaksa Moch. Takdir Suhan kepada Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Saeful menjelaskan, melibatkan Agustiani Tio lantaran pernah menjadi anggota Bawaslu RI dan Liaison officer (LO) PDIP, sehingga diyakini mampu menjadi jembatan penghubung dengan komisioner KPU.
"Tadi sudah saya sampaikan, saya pilih Bu Tio karena Bu Tio adalah LO partai sebelumnya dan kemudian kan (anggota) Bawaslu," ucap Saeful.
Sedangkan alasan memilih Wahyu Setiawan, kata Saeful, karena dia mengaku sempat satu organisasi saat waktu masih kuliah. Sehingga, diyakini dapat melakukan lobi-lobi.
"Dulu memang kita sama-sama satu organisasi eksternal di kampus, kemudian kenal di situ, kemudian saya anggap komunikasinya akan lebih cair," kata Saeful.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: