Mereka adalah Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M Rusli Alimsyah yang datang ke Jakarta untuk menghadiri sidang penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.
Melihat hal ini, Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Jackson A.W. Kumaat merasa iba. Ia meminta kepada aparat hukum melanjutkan proses kasus penganiayaan di Bengkulu kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri setempat.
"Negara kita adalah negara hukum. Empat korban ini harus kita bantu karena menuntut keadilan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," ujar Jackson kepada wartawan, Selasa (23/6).
Dia menegaskan, dilanjutkannya kembali proses sidang terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih para korban juga telah memenangkan praperadilan.
"Kalau di luar hukum dan UU, kami tidak akan mendukung. Tapi ini hukum dan UU mengintruksikan proses pengadilan harus dijalankan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: