Adapun delapan platform digital yang tergabung dalam program Kartu Prakerja yakni Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemenaker.go.id.
"Jadi ini, sebagai klarifikasi juga yang berkirim surat ke KPK adalah Kemenko Perekonomian. Jadi kami sudah rapat dengan KPK dua kali, kemudian juga sudah dengan BPKP, dengan Kapolri, dengan Jaksa Agung," ujar Airlangga di sela-sela rapat dengan Badan Anggaran DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/6).
Dalam penilaian KPK, metode pelaksanaan yang dilakukan lima platform secara daring tersebut berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan uang negara.
Airlangga mengatakan, untuk saat ini Kemenko Perekonomian belum menemukan kerugian negara akibat adanya dugan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.
"Kerugian negara belum ada karena kita belum bayar. Kedua platform itu (versi Kemenko Perekonomian) tidak dibayar, karena kita dibayar kepada sekolahannya, bukan kepada platformnya," bebernya.
Airlangga menambahkan, jika sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan KPK, dan dinyatakan bersih dari dugaan konflik kepentingan, maka pihaknya akan melanjutkan pelaksanaan program kartu prakerja tersebut.
"Nah, sesudah ini semua rekomendasinya ditetima, dan kita revisi dan disesuaikan, nah kita akan jalan kembali sesudah Perpres-nya ditandatangan," katanya.
"Ada rekomendasi yang ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi nanti sesudah revisi regulasi nanti kita sampaikan," tutup Airlangga menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: