Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Perkara Belum Selesai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi Dan Menantunya 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Juni 2020, 12:55 WIB
Berkas Perkara Belum Selesai, KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi Dan Menantunya 40 Hari
Kedua tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, diperpanjang masa tahanan selama 40 hari/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuh waktu untuk menyelesaikan berkas perkara terkait eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Sehingga, masa penahanan keduanya pun diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan mulai berlaku sejak hari ini, Senin (22/6), hingga 31 Juli 2020.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkaranya," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/6).

Kedua tersangka, kata Ali, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin malam lalu (1/6) di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjotoenjoto (HS).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA