Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pusako: Tuntutan Ringan Terhadap Penganiaya Novel Komedi Satire Terlucu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 19 Juni 2020, 10:28 WIB
Pusako: Tuntutan Ringan Terhadap Penganiaya Novel Komedi Satire Terlucu
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari/Net
rmol news logo Tuntutan hukum Jaksa kepada terdakwa penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menuai polemik.

Sebabnya, tindakan kejam itu cuma dinilai oleh Jaksa sebagai perilaku tidak sengaja dari terdakwa yang disebut terbukti menyiram air keras, dan mengenai wajah Novel. Hingga akhirnya tuntutan yang diberikan hanya setahun kurungan penjara.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara itu pun menggelitik peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari untuk berkomentar.

"Ini (tuntutan hukum ke penyiram air keras Novel) adalah komedi satire terlucu," ujar Feri Amsari saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/6).

Menurutnya, tuntutan hukum tersebut layak disebut komedi satire terlucu karena bertolak belakang dengan rangkaian pembuktian yang berlarut-larut, dan dikerjakan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Bayangkan, selain berbagai alat bukti yang tidak sesuai hasil TGPF dan kesaksian Novel yang merupakan korban, tentu keterangannya adalah alat bukti utama, tindakan ini dilakukan aparat penegak hukum yang semestinya dihukum lebih berat," terang Feri Amsari.

Oleh karena itu dia berpandangan bahwa proses hukum pengadilan penyiram air keras Novel yang tengah berjalanan ini tidak sesuai dengan kaidah hukum yang dipelarinya.

"Nalar sehat publik dan teori ilmu hukum sudah kehilangan daya warasnya. Republik sudah gila. Wajar kita mempertanyakan ketidakwarasan proses penegakan hukum ini," tutup Feri Amsari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA