Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diluruskan, KPK Tidak Pernah Terbitkan Surat Ketetapan Justice Collaborator Untuk M. Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 20:46 WIB
Diluruskan, KPK Tidak Pernah Terbitkan Surat Ketetapan <i>Justice Collaborator</i> Untuk M. Nazaruddin
Terpidana suap proyek wisma atlet, M. Nazaruddin/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa terpidana perkara suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin pernah menjadi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.

Hal itu merupakan jawaban atas pernyataan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti yang menyebut bahwa M. Nazaruddin telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Hal itu kata Rika berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerjasama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan justice collaborator untuk M. Nazaruddin.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6).

Karena kata Ali, justice collaborator bisa dilakukan sebelum tuntutan dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," terang Ali.

Ali menjelaskan, M. Nazaruddin sebelumnya dalam perkara Wisma Atlet telah divonis penjara selama 7 tahun, sedangkan perkara yang kedua yaitu suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis hukuman penjara selama 6 tahun.

"KPK pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M. Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara," terang Ali.

"Dengan demikian surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator (JC)," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA