Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tujuh Tapol Papua Divonis 10 Hingga 11 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 17 Juni 2020, 19:54 WIB
Tujuh Tapol Papua Divonis 10 Hingga 11 Bulan Penjara
Tapol Papua/Net
rmol news logo Sebanyak tujuh tahanan politik (Tapol) Papua yang menjadi terdakwa kasus demonstrasi di Papua karena merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya divonis bersalah melanggar pasal makar.

Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balik Papan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6).

Majelis hakim memvonis tujuh tapol lantaran telah terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu. Selain itu, simbol bendera bintang kejora yang digunakan para pendemo juga dipersoalkan oleh majelis hakim,

“Satu  menyatakan terdakwa irwanus uropmabin telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh pidana penjara selama 10 bulan.Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di PN Balikpapan

Tujuh tapol Papua itu divonis penjara dengan hukuman pidana yang berbeda. Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penajra, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 bulan), Hengky Hilapok (10 bulan), Irwanus Urobmabin (10 bulan).

Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (11 bulan), Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (11 bulan), dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (11 bulan).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menjatuhkan mereka dengan tuntutan 5 sampai 17 tahun penjara.

Setelah menerima putusan itu, ketujuh Tapol dan JPU memilih untuk menimbang terlebih dahulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Hakim yang mulia terima kasih, saya pikir-pikir dulu karena alasan saya barang bukti parang panah segala macam itu ambil dari mana saya tidak tahu, kedua hakim yang mulia bukan saya tidak mau 11, dari hati nurani saya ini merasa tidak bersalah," kata salah satu Tapol, Buchtar Tabuni

Sementara, pelaku rasisme di Asrama Papua Surabaya yang jadi biang demonstrasi rakyat di Papua diadili dengan vonis ringan.

Mereka di antaranya warga sipil; Syamsul Arifin (5 bulan penjara), Tri Susanti alias Mak Susi (7 bulan), dan Ardian Andiansah (10 bulan), serta seorang tentara Serda Unang Rohana (2 bulan).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA