Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Surat Dakwaan, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Disidang Di PN Pekanbaru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 17:53 WIB
KPK Limpahkan Surat Dakwaan, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Disidang Di PN Pekanbaru
Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap terdakwa Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis dalam perkara dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berkas perkara dan surat dakwaan itu dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini (17/6) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/6).

Sehingga kata Ali, penahanan Amril selanjutnya menjadi kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Dan persidangan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemik Covid-19 yang saat ini masih terjadi," kata Ali.

Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kata Ali, tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril Mukminin didakwa dengan dakwaan ke satu primair Pasal 12 a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA