Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Novel, Majelis Hakim Harus Berani Jatuhkan Putusan Melebihi Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 17:28 WIB
Kasus Novel, Majelis Hakim Harus Berani Jatuhkan Putusan Melebihi Tuntutan Jaksa
Penyidik KPK, Novel Baswedan/Net
rmol news logo Tingkat kepercayaan publik kepada penegak hukum semakin merosot usai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian sejak tuntutan terhadap dua terdakwa kasus Novel.

Hasilnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terjun bebas hingga di angka 3,5. Dimana, penilaian negatif untuk institusi Polri 4.0, untuk Kejaksaan 3.9, dan KPK 5.0

"Hal ini menandakan kasus Novel merupakan triger dan harapan terakhir masyarakat untuk melihat tumbuh dan kembangnya penegakan hukum yang baik dalam mencari kebenaran dan keadilan," ucap Rizqi Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/6).

Selain itu, belakangan ini rating media sosial terkait kasus Novel Baswedan meningkat tajam mengaburkan kenyataan hidup "new upnormal" dan membuka mata semua orang tentang kenyataan pahit penegakkan hukum di Indonesia.

"Dimana jargon hukum sebagai panglima telah dibaptis dalam konstitusi kita walaupun hanya ilusi di lapangan. Siapa saja pembela Novel mulai dibungkam satu persatu baik melewati dunia maya dan laporan yang tidak masuk akal. Bintang Emon salah satunya, komedian lucu dan kritis ini dimatikan karakternya dengan isu narkoba," jelas Rizqi Azmi.

"Apakah zaman orba akan kembali lagi seperti sedia kala membungkam para kritikus? Hilangnya kebebasan dan hak tidak boleh disiksa fisik dan non fisik yang dijamin Pasal 28 i dan Pasal 28 G adalah perumpamaan hilangnya marwah konstitusi di tangan penguasa yang mencerabut konsensus bersama rakyat," sambung dia.

Menurut Rizqi Azmi, tuntutan 1 tahun dari Jaksa kepada terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan dinilai bukan hal yang mengejutkan. Namun, hanya menyayat logika berpikir dan nalar hukum karena hal yang meringankan tuntutan dengan alasan tidak sengaja.

"Apakah soal hukuman 2 pelaku atau menghukum pelaku? Bukan. Semua kritik yang ditujukan itu sebagai bentuk pencarian kebenaran dan keadilan atas inti kasus ini yaitu obstruction of justice yang didahului permufakatan jahat. Kita ingin tahu siapa sutradara di belakang layar? Perjuangan ini penting agar tidak ada lagi Munir dan Marsinah selanjutnya atau penyidik KPK yang di'Novelkan'," terang dia.

Padahal, tuntutan Jaksa tersebut dengan alasan tidak sengaja dapat membuktikan bahwa kedua pelaku tersebut tidak bersalah dan bukan penjahatnya. Sebaiknya, sambung Rizqi Azmi, Jaksa melepaskan dan minta hakim melepaskan dari segala hukuman.

"Pada akhirnya kita mengharapkan kebebasan memutus dan hati nurani hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Hakim bukanlah corong undang-undang," tuturnya.

Dengan demikian, masih kata Rizqi Azmi, LeCI menuntut keadilan bagi Novel Baswedan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan ultra petita atau putusan yang melebihi dari tuntutan Jaksa sesuai dengan konstitusi Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945.

"Kalau hakim jeli pasti ada celah dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding) dan interpretasi baik secara sosiologis maupun gramatikal terutama dalam hal perencanaan dan kesengajaan perbuatan pelaku selanjutnya menyisir turut serta pelaku Utama. Selanjutnya memastikan actus reus atau tindakan pelaku dan mens rea atau sikap kebatinannya sinkron dengan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA