Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Peringatkan Tersangka Taufik Agustono Agar Kooperatif Jalani Pemeriksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 00:39 WIB
KPK Peringatkan Tersangka Taufik Agustono Agar Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tersangka Taufik Agustono (TAG) tak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Berdasarkan konfirmasi dari penasihat hukumnya, TAG hari ini tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan sakit," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6).

Sehingga kata Ali, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka pada Selasa (23/6) depan.

"KPK mengingatkan tersangka TAG agar koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut," tegas Ali.

Dalam kasus ini, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo Sidik sendiri pun telah menjadi terpidana usai divonis bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA