Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nazaruddin Sudah Bebas Dari Lapas Sukamiskin Sejak Minggu Kemarin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juni 2020, 18:20 WIB
Nazaruddin Sudah Bebas Dari Lapas Sukamiskin Sejak Minggu Kemarin
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin/Net
rmol news logo Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu kemarin (14/6).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya melakukan serah terima pelaksanaan cuti menjelang bebas (CMB) dari lapas pada hari Jumat (12/6) sekitar pukul 08.50 WIB.

"Pelaksanaan serah terima CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas," ucap Abdul Aris saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).

Sebelum menjalani CMB, Nazaruddin juga melakukan kegiatan bimbingan awal di Bapas Bandung disertai dengan pengawasan.

"Kemudian pada hari Minggu, 14 Juni 2020, pukul 07.45 WIB, dikeluarkan satu orang WBP ((Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," jelas Abdul.

Pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

"Muhamad Nazaruddin Bin Latief selanjutnya menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," pungkasnya.

Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung (MA) menghukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA