Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis (11/6).
Eko mengurai, tiga terdakwa atas kasus penusukan yang terjadi di Banten beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun. Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun,†ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6).
Abu Rara sendiri merupakan otak di balik penusukan perut Wiranto. Bersama istrinya, Fitri Diana, mereka mengatur rencana penusukan Wiranto dan anggota TNI Polri yang mengawal kunjungan kerja di wilayah Banten.
Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali mengagendakan sidang terkait dengan pembelaan terdakwa.
“Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: