Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abraham Samad: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Membahayakan Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 16 Juni 2020, 12:27 WIB
Abraham Samad: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Membahayakan Penegakan Hukum
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad/Net
rmol news logo Tuntutan hukum satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan dikecam banyak pihak.

Salah satunya disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menilai tuntutan hukum tersebut aneh dan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Aneh ya, karena melukai perasaan keadilan hukum, utamanya keadilan bagi korban yaitu Novel dan keluarganya," ujar Abraham Samad saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).

Abraham Samad juga mengatakan, tuntutan hukum 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sebanding dengan perlakuan dua orang terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, yang mengakibatkan wajah dan mata kiri Novel terluka parah.

"Itu sangat melukai rasa keadilan hukum utamanya keadilan hukum bagi korban dan keluarganya, yang merasa diperlakukan tidak adil kan. Disitu keanehannya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Abraham Samad menyimpulkan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras Novel yang berjalan saat ini menodai penagakan hukum Indonesia.

"Karena masyarakat melihat bahwa dengan seseorang melakukan kejahatan yang luar biasa menurut saya, tapi tuntutannya cuma satu tahun. Ini membahayakan penegakan hukum," demikian Abraham Samad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA