Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidikan Kasus Suap Antara Pilog Dengan HTK Berlanjut, KPK Panggil Tersangka Taufik Agustono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juni 2020, 11:28 WIB
Penyidikan Kasus Suap Antara Pilog Dengan HTK Berlanjut, KPK Panggil Tersangka Taufik Agustono
Tersangka Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tersangka yang dimaksud adalah Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik memanggil tersangka TAG (Taufik Agustono) selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia sebagai tersangka," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6).

Dalam kasus ini, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo Sidik sendiri pun telah menjadi terpidana usai divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT Pilog dengan PT HTK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA