Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Perkara Di MA Yang Libatkan Nurhadi, KPK Panggil 3 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juni 2020, 11:12 WIB
Dalami Suap Perkara Di MA Yang Libatkan Nurhadi, KPK Panggil 3 Saksi
Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Ketiga saksi yang dipanggil ialah Mhd. Pirdaus Hasibuan sebagai wiraswasta, Eviy Olivia sebagai karyawan swasta dan Prayitno Widodo Sutikno sebagai wiraswasta.

"Ketiga orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6).

Dalam perkara ini, KPK telah berhasil menangkap dua tersangka, yakni Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam usai menjadi buronan sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA sejak 2011-2016 bersama tersangka lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT), Hiendra Soenjoto (HS).

Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA