Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja Daripada Mengada-ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Juni 2020, 07:48 WIB
Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja Daripada Mengada-ada
Terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette/Net
rmol news logo Keraguan muncul dalam benak penyidik senior KPK Novel Baswedan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya. Dia ragu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelaku yang sebenarnya.

Keraguan itu muncul lantaran saksi-saksi yang dihadirkan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman. Sejurus itu, para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti yang ada.

“Saya tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi @nazaqistsha, Senin (15/6).

“Apalagi dalangnya?” sambung Novel.

Atas alasan itu, dia sepakat dengan pakar hukum tata negera Refly Harun agar kedua terdakwa yang dituntut penjara 1 tahun oleh jaksa dibebaskan saja.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada,” tuturnya.

Refly sebelumnya menilai, jika Novel ragu dengan kedua terdakwa, maka keduanya harus dibebaskan dari tuntutan.

Singkatnya, dia ingin mengatakan, jika bukan pelaku sebenarnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum walau hanya sehari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA