Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Pajak, Eks Kepala KPP PMA Tiga Dituntut 9 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juni 2020, 03:03 WIB
Dugaan Suap Pajak, Eks Kepala KPP PMA Tiga Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), Yul Dirga/Net
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), Yul Dirga dituntut sembilan tahun penjara atas perkara dugaan suap pajak dealer mobil mewah.

"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6).

Jaksa menyebut, Yul Dirga telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Yul Dirga juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah 133.025 dolar AS, 49 ribu dolar Singapura dan Rp 25 juta.

Sementara itu, Jaksa KPK juga menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Hadi Sutrisno dan Jumari.

Sedangkan terdakwa Muh Naim Fahmi dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tersebut selaku tim Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta.

"Terdakwa Hadi Sutrisno, Jumari dan Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan pertama," terang Jaksa Wawan.

Pasal yang dikenakan pada dakwaan pertama terhadap ketiga terdakwa tersebut ialah Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa diduga menerima uang dari Darwin Maspolim selaku Komisaris Utama PT WAE agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 4,59 miliar lebih dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,77 miliar lebih.

Atas pemeriksaan pajak tahun 2015 itu, Yul Dirga melalui Hadi Sutrisno dan Muh Naim Fahmi menerima uang sebesar 73.700 dolar AS. Uang tersebut selanjutnya dibagi empat untuk Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Muh Naim Fahmi dan Jumari masing-masing menerima uang sebesar 18.425 dolar AS.

Kemudian pemeriksaan pajak tahun 2016, Darwin Maspolim memberikan uang senilai 57.500 dolar AS. Dari pemberian uang itu, Yul Dirga menerima uang sebesar 14.400 dolar AS. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya menerima uang sebesar 13.700 dolar AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA