Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 15 Juni 2020, 18:43 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah saat di sidang Tipikro Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah yang juga terdakwa penerima suap dari dua pengusaha kontraktor harus menelan pil pahit setelah majelis hakim pemeriksa perkara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Melalui amar putusan selanya, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu, majelis hakim menolak dalil eksepsi yang menyoal tentang uraian surat dakwaan disusun secara tidak cermat karena menguraikan perbuatan orang lain.

Uraian tersebut dinilai majelis hakim telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

“Menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,” kata Cokorda Gede Arthana seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan selanya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/6).

Atas penolakan tersebut, Joko Cahyono selaku penasehat hukum Saiful Ilah mengaku menghormati putusan hakim.

Menurutnya, eksepsi yang diajukannya untuk memberikan gambaran yang jelas tentang peristiwa hukum yang sebenarnya dialami oleh klienya.

“Minimal majelis hakim biar tau terlebih dahulu, perkara mekanisme normatifnya memasuki materi perkara iya sudah gak apa apa kita paham itu hukum acaranya tapi ini penting kita sampaikan dan mudah-mudahan kedepan ada regulasi yang baik untuk itu tapi kita menghormati lah,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, putusan sela ini diputuskan setelah Jaksa KPK mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Saiful Ilah.

Selain perkara Saiful Ilah, secara terpisah majelis hakim juga menggelar sidang pembuktian pada perkara tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Pada sidang Pembuktian tersebut, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi yakni Gausepin Ivetaresti dan Pujianto. Keduanya merupakan staf ULP.

Diketahui, Saiful Ilah dan ketiga anak buahnya diadili dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Keempatnya didakwa telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta.

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempatnya didakwa dengan dakwaan yang sama yakni melanggar Pasal pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA