Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyiram Novel Dituntut Ringan, Habib Rizieq Center Ingatkan Jaksa Soal Perjalanan Kasus Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juni 2020, 17:13 WIB
Penyiram Novel Dituntut Ringan, Habib Rizieq Center Ingatkan Jaksa Soal Perjalanan Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan kasus penistaan agama/Net
rmol news logo Masyarakat kini tinggal berharap kepada Majelis Hakim agar bisa memvonis dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setimpal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab menurut Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa kasus Novel dinilai telah mencederai fungsi penegakkan hukum.

"Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu juga tidak sesuai dengan ajaran (prinsip) ilmu hukum," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/6).

Perbuatan pelaku, kata Abdul, tidak bisa didasarkan pada alasan dengan tidak sengaja seperti yang dipaparkan JPU dalam persidangan. Karena, kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan.

"Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya," jelas Abdul.

Abdul melanjutkan, alasan pelaku hanya untuk memberikan pelajaran kepada Novel yang menjadi dalil tuntutan ringan JPU merupakan alasan yang aneh dan sesat. Sebab, alasan tersebut harusnya muncul dari pembalaan penasihat umum pelaku, bukan seorang JPU.

"Di sini terkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya penasihat hukum. Dengan kata lain, tuntutan penuntut umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku," terang Abdul.

Abdul berpandangan, seharusnya jaksa menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya lantaran pelaku sangat jelas melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Terhadap perbuatan demikian diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan penuntut umum (ultra petita)," kata Abdul.

Berkaca dari kasus Novel, ia pun mengungkit kasus penghinaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di mana saat itu hakim yang menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan jaksa.

"JPU menuntut Basuki Tjahaja Purnama 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan ditahan. Jelas di sini hakim menggunakan ultra petita, memutus dengan melebihi dari tuntutan penuntut umum," pungkas Abdul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA