Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Juni 2020, 16:42 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta
Jaksa KPK saat membacakan tuntutan hukum terhadapa eks Menpora Imam nahrawi/Repro
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan

Dakwaan ke satu alternatif pertama ialah Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua ialah Pasal 12B Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelas Jaksa Ronald.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Dalam tuntutan ini, Jaksa memperhatikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Imam Nahrawi dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga, tidak kooperatif dan mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya dan Imam dinilai tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ialah Imam Nahrawi bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan Imam masih memiliki tanggungan keluarga.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA