Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 65 juta, telepon seluer, dan sepeda motor. Barang bukti itu disita dari tersangka berinisial T.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di dua ruangan di PDAM, juga disita sejumlah barang bukti lain berupa sejumlah dokumen dan dua unit CPU.
"Kasusnya sudah penyidikan. Dan T kita tetapkan sebagai tersangka,†kata Rustriningsih saat memberi keterangan pers di kantor Kejari Kudus, Jumat (12/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Menurut Rustriningsih, tersangka ditangkap menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Atas dasar informasi tersebut, Kejari Kudus langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Kamis (11/4), tim Kejari Kudus melakukan penangkapan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai yang disimpan di jok motor tersangka.
Terkait siapa pemberi uang tersebut, pihak kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rustriningsih memastikan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk terhadap Direktur Utama
PDAM, Ayatullah Khumaini.
"(Khumaini) akan kami panggil untuk pemeriksaan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: