"Kita simpulkan dari barang bukti yang cukup, menetapkan tersangka dalam perkara ini adalah saudara T," kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih dalam jumpa pers di depan kantor Kejari Kudus, Jumat (12/6).
Penetapan tersangka ini, selain dari barang bukti juga hasil pemeriksaan saksi. Ada empat orang yang diperiksa dalam kasus ini.
"Tadi malam yang bersangkutan dan empat orang saksi kami lakukan pemeriksaan," lanjutnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeladahan kantor PDAM Kudus tersebut, Rustriningsih menyebut, telah menyegel dua ruangan. Yaitu ruang Direktur PDAM Kudus dan ruang operasional.
"Perkara ini masih dalam penyidikan. Penyegelan ruang direktur semata-mata untuk mengamankan barang-barang terkait dugaan tindak pidana," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, hal ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Rutan Kelas II B Kudus.
"Ini (penahanan) masih kami komunikasikan. Karena kami tidak memiliki rutan, yang memiliki rutan Kemenkum-HAM," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: