Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Kudus Tetapkan Seorang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Di PDAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 12 Juni 2020, 14:41 WIB
Kejari Kudus Tetapkan Seorang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Di PDAM
Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih, memberikan keterangan kepada media di depan kantor Kejari Kudus, Jumat (12/6)/RMOLJateng
rmol news logo Setelah menggeledah Kantor PDAM Kabupaten Kudus dan memeriksa sejumlah saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akhirnya menetapkan seorang pegawai PDAM Kudus sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

"Kita simpulkan dari barang bukti yang cukup, menetapkan tersangka dalam perkara ini adalah saudara T," kata Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih dalam jumpa pers di depan kantor Kejari Kudus, Jumat (12/6).

Penetapan tersangka ini, selain dari barang bukti juga hasil pemeriksaan saksi. Ada empat orang yang diperiksa dalam kasus ini.

"Tadi malam yang bersangkutan dan empat orang saksi kami lakukan pemeriksaan," lanjutnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeladahan kantor PDAM Kudus tersebut, Rustriningsih menyebut, telah menyegel dua ruangan. Yaitu ruang Direktur PDAM Kudus dan ruang operasional.

"Perkara ini masih dalam penyidikan. Penyegelan ruang direktur semata-mata untuk mengamankan barang-barang terkait dugaan tindak pidana," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, hal ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Rutan Kelas II B Kudus.

"Ini (penahanan) masih kami komunikasikan. Karena kami tidak memiliki rutan, yang memiliki rutan Kemenkum-HAM," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA