Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Hasto Kristiyanto, Majelis Hakim Minta Saksi Dan Terdakwa Dihadirkan Pada Sidang Suap KPU Selanjutnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Juni 2020, 21:58 WIB
Termasuk Hasto Kristiyanto, Majelis Hakim Minta Saksi Dan Terdakwa Dihadirkan Pada Sidang Suap KPU Selanjutnya
Karena putus koneksi internet proses sidang dilanjutkan video call dengan menggunakan handphone/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 minta saksi dan terdakwa dihadirkan.

Terdakwa yang dihadirkan ialah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina Tio selaku kader PDIP.

Usai menjalani sidang pemeriksaan saksi hari ini Kamis (11/6) dengan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Hakim meminta agar sidang selanjutnya para saksi dan terdakwa dihadirkan di persidangan.

Hal itu dikarenakan sidang secara virtual tidak efisien mengingat sidang hari ini juga terkendala koneksi internet dan sidang sebelumnya juga kerap kali koneksi internet terganggu.

"Bagaimana kalau saksi berikutnya dihadirkan di persidangan? Ini kan putus-putus terus kan ya karena koneksi. Bagaimana kalau dihadirkan di persidangan saksi?" tanya Hakim Ketua, Susanti kepada Jaksa KPK dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.

Jaksa Moch. Takdir Suhan pun mengatakan akan mencantumkan permintaan Majelis Hakim di surat panggilan kepada saksi berikutnya.

"Izin Majelis, kalau Majelis minta demikian, kami akan mencantumkan di panggilan," terang Jaksa Takdir.

Jaksa Takdir pun menjelaskan bahwa Rutan KPK mengikuti aturan protokol di Rutan Cipinang.

Namun demikian, Jaksa Takdir akan mengupayakan dan meminta agar pihak Rutan KPK bisa mengizinkan terdakwa dihadirkan di persidangan seperti permintaan Majelis Hakim.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wahyu Setiawan pun juga meminta agar saksi dihadirkan di persidangan agar lebih leluasa mendengarkan dan bertanya kepada saksi.

Dengan demikian, Hakim Ketua, Susanti pun meminta agar para terdakwa dan saksi dihadirkan di persidangan dengan tegap mengikuti protokol kesehatan.

"Jadi pesan kami kalau bisa dihadirkan di persidangan dengan mengikuti protokol Covid-19 ya, kemarin kita sidang Jiwasraya juga sudah bisa dihadirkan semuanya. Kepada terdakwa Wahyu dan terdakwa Tio Jaksa akan menghadirkan saksi kita tunda persidangan hari ini ke 18 Juni 2020," pungkas Hakim Ketua Susanti.

Dalam sidang lanjutan nantinya, Jaksa Takdir menyebutkan akan menghadirkan beberapa saksi lainnya. Saksi yang akan dihadirkan juga merupakan saksi yang pernah menjadi saksi di persidangan Saeful Bahri serta di tambah terkait perkara dugaan gratifikasi di KPU Provinsi Papua Barat.

Saksi Saeful Bahri yang juga telah dihadirkan pada sidang Wahyu dan Tio diantaranya Ketua KPU RI, Arief Budiman; Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'Ari; Ketua KPU Provinsi Sumatra Selatan, Kelly Mariana; staf DPP PDIP, Kusnadi; unsur swasta Patrick Gerard Masoko dan security Satgas Kantor DPP PDIP, Nurhasan.

Sehingga terdapat beberapa saksi lainnya yang juga pernah menjadi saksi untuk Saeful Bahri yang akan dihadirkan pada sidang terdakwa Wahyu dan Tio.

Diantaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; Saeful Bahri, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan; anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; dan tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA