Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keputusan Menaker Ida Fauziyah Digugat Pekerja Migran Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Juni 2020, 11:42 WIB
Keputusan Menaker Ida Fauziyah Digugat Pekerja Migran Ke PTUN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak penggugat beleid ini adalah Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI).

Kuasa Hukum FKPMI Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan via online agar beleid tersebut dibatalkan.

"Hari ini tertanggal 11 Juni 2020, kami telah mendaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 151/2020," ujar Zainul Arifin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Zainul Arifin menjelaskan, dasar pertimbangan FKPMI melakukan gugatan karena melihat Kepmenaker 151/2020 tidak memberikan kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat akibat diterbitkannya keputusan tersebut.

"Karena sejak diterbitkanya keputusan menteri ini belum ada keinginan Menteri untuk mencabut keputusan tersebut, sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap CPMI. Sehingga merugikan bagi CPMI," terangnya.

Selain itu, Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI (P3WNI) ini juga memandang kebijakan Menaker tidak konsisten. Sebab menurutnya, di dalam diktum Kepmen 151/2020 tersebut disebutkan bahwa bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan ke negara tujuan penempatan

"Namun kenyataannya tetap juga dilarang bagi CPMI untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan," ungkapnya.

"Bahkan dipertegas kembali oleh Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melalui suratnya bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan," sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Zainul mengatakan bahwa Menaker bisa diduga melanggar Konsitusi didalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 

"Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hak sebagai warga negara dihambat untuk dapat bekerja, sementara pemerintah tidak dapat memberikan solusi untuk kehiduan yang lebih baik," ucap Zainul Arifin.

Lebih jauh, FKPMI juga menilai Menaker telah melanggar ketentuan di dalam UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA