Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Panggil Sekuriti Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi Di Sidang Wahyu Setiawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 11 Juni 2020, 09:13 WIB
Jaksa KPK Panggil Sekuriti Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi Di Sidang Wahyu Setiawan
Kantor PDI Perjuangan/RMOL
rmol news logo Sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel I periode 2019-2024 kembali digelar pada hari ini, Kamis (11/6).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00.

Jaksa KPK, Moch. Takdir Suhan mengatakan, pihaknya menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

"Saksi untuk terdakwa Wahyu dan Tio hari ini adalah Moh. Ilham Yulianto, Kusnadi, Patrick Gerard Masoko dan Nurhasan," ucap Jaksa Takdir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Para saksi yang dihadirkan ini diketahui juga pernah dihadirkan jaksa saat sidang Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap.

Moh. Ilham Yulianto merupakan supir pribadi Saeful Bahri, Kusnadi dan Patrick Gerard Masoko alias Geri merupakan staf di kantor DPP PDIP.

Sedangkan saksi Nurhasan pernah dipanggil oleh penyidik KPK saat tahap penyidikan. Nurhasan sendiri, kata Takdir Suhan, merupakan seorang sekuriti di kantor Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Nurhasan merupakan sekuriti,” jelas Takdir.

Tak hanya itu, Nurhasan sendiri juga diketahui merupakan sosok yang terakhir berjumpa dengan tersangka Harun Masiku yang merupakan Caleg PDIP Dapil 1 Sumsel yang menjadi buronan.

Diketahui, Wahyu dan Agustiani Tio telah menjalani sidang dakwaan pada Kamis (28/5) kemarin. Wahyu dan Agustiani Tio didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.

Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap, yakni 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio didakwa primair dan subsidair, yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA