Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyidik KPK Dalami Semua Tempat Persembunyian Nurhadi Dan Menantunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Juni 2020, 22:14 WIB
Penyidik KPK Dalami Semua Tempat Persembunyian Nurhadi Dan Menantunya
mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tempat-tempat yang dijadikan persembunyian tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menjadi DPO.

Hari ini, Rabu (10/6), KPK memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai saksi untuk masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Nurhadi menjadi saksi tersangka Rezky, dan sebaliknya Rezky juga menjadi saksi untuk Nurhadi.

"Saksi Rezky Herbiyono dan saksi Nurhadi diperiksa saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka RH dan NHD. Penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/6).

Selain itu, KPK juga mendalami tempat yang menjadikan tempat singgah persembunyian Nurhadi dan menantunya itu sejak awal Februari hingga ditangkap penyidik KPK pada Senin malam (1/6).

"Juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya para tersangka NHD dan RHE selama dalam proses pencarian oleh Penyidik KPK yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," terang Ali.

Selain periksa Nurhadi dan menantunya itu, penyidik KPK juga telah memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA bernama Kardi.

Kardi sendiri diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MT).

"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ istri tersangka NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA