Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajukan Eksepsi, Terdakwa Jiwasraya Sebut Perbuatannya Ranah Pasar Modal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Juni 2020, 16:52 WIB
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Jiwasraya Sebut Perbuatannya Ranah Pasar Modal
PT Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Melalui tim penasihat hukumnya, Heru menyatakan, perbuatan yang didakwakan JPU seharusnya didiskualifikasi dan dikonstituir dengan UU Pasar Modal, atau bukan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah pasar modal,” ujar tim kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6).

Soesilo menilai, surat dakwaan JPU tidak jelas merinci keterlibatan enam orang terdakwa, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan perkara Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

“Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi,” katanya.

Susilo menegaskan, perbuatan kliennya yang dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah dan bukan uang negara, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah.

“Jadi, surat dakwaan tidak cermat,” tegas Soesilo.

Oleh karena itu, Soesilo mengharapkan agar dakwaan JPU tidak dapat diterima. Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah pasar modal.

“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan,” pungkasnya.

Diketehui, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Sejak 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.

Dalam kurun waktu tersebut, Jaksa menduga Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT. AJS.

Menurut Jaksa, Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjoktosapuro melalui Joko Hartono Tirto, dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada reksa dana serta mengatur pihak lawan transaksi.

Hal ini menyebabkan kerugian negara atas investasi saham dari nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan. Karena yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio PT AJS pada 31 Desember 2019.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA