Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Utus 50 Jaksa Senior, Pakar Hukum: Jaksa Agung Serius Menuntaskan Kasus Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Juni 2020, 15:51 WIB
Utus 50 Jaksa Senior, Pakar Hukum: Jaksa Agung Serius Menuntaskan Kasus Jiwasraya
Pt Asuransi Jiwasraya/Net
rmol news logo Megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyita perhatian masyarakat, kini akan segera bergulir di meja hijau.

Kejaksaan Agung, dalam penangangan kasus ini telah mengutus sebanyak 50 jaksa senior yang sarat akan berpengalaman, teruji kemampuan dan integritasnya ke dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbagi ke dalam enam Tim JPU.

Sementara itu, untuk Ketua Tim JPU adalah Kms Roni, yang diketahui sudah lama malang melintang di KPK dan teruji kemampuan dan integritasnya.

Tingginya perhatian masyarakat serta besarnya kerugian negara, tidak lain total angka korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Kejaksaan Agung melibatkan banyak laksa berpengalaman  sudah tepat.

“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar, kepada wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Fickar, di samping menghukum para pelaku, tugas penting lainya yaitu untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang sekarang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.

“Yang juga penting adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,” ujarnya.

Penyelamatan total aset Jiwasraya, lanjut Fickar, harus dihitung secara akurat dengan melibatkan BPK. Hal ini bertujuan supaya jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan.

“Harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,” jelasnya.

Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus pidana tersebut dan dapat mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita dari para terdakwa.

“Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA