Kejaksaan Agung, dalam penangangan kasus ini telah mengutus sebanyak 50 jaksa senior yang sarat akan berpengalaman, teruji kemampuan dan integritasnya ke dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU terdiri dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbagi ke dalam enam Tim JPU.
Sementara itu, untuk Ketua Tim JPU adalah Kms Roni, yang diketahui sudah lama malang melintang di KPK dan teruji kemampuan dan integritasnya.
Tingginya perhatian masyarakat serta besarnya kerugian negara, tidak lain total angka korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah Kejaksaan Agung melibatkan banyak laksa berpengalaman sudah tepat.
“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,†kata Fickar, kepada wartawan, Rabu (10/6).
Menurut Fickar, di samping menghukum para pelaku, tugas penting lainya yaitu untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang sekarang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.
“Yang juga penting adalah penyelamatan aset Jiwasraya terutama yang sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya,†ujarnya.
Penyelamatan total aset Jiwasraya, lanjut Fickar, harus dihitung secara akurat dengan melibatkan BPK. Hal ini bertujuan supaya jumlah aset yang diaudit disampaikan secara transparan.
“Harus melibatkan BPK agar mencegah oknum penegak hukum bermain dengan menyulap jumlah aset, yang berakibat asetnya berkurang sehingga negara hanya mendapatkan seadanya,†jelasnya.
Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus pidana tersebut dan dapat mengembalikan uang nasabah Jiwasraya dari aset yang telah disita dari para terdakwa.
“Yang menjadi penting itu untuk nasabah uangnya bisa kembali dari aset yang disita oleh Kejaksaan jangan sampai bocor digerogoti oknum penegak hukum khususnya oknum kejaksaan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: