Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Temui Kliennya, Pengacara Ruslan Buton: Kita Komunikasi Lewat Batin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 10 Juni 2020, 14:43 WIB
Sulit Temui Kliennya, Pengacara Ruslan Buton: Kita Komunikasi Lewat Batin
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Pangaribuan/RMOL
rmol news logo Meski Ruslan Buton sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak 28 Mei silam, hingga saat ini tak kunjung bisa dijenguk. Alhasil, pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Pangaribuan, mengaku belum mengetahui kondisi terkini kliennya yang ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Nah malu kan saya sebagai pengacara. Saya punya klien enggak pernah jumpa, enggak boleh jumpa sekarang,” ujar Tonin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (10/6).

Tonin mengaku baru sekali bertemu Ruslan Buton di Bareskrim Mabes Polri, usai kliennya ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Hanya sekali saja jumpa. Hanya satu kali, hari selasa,” katanya.

Mantan pengacara Kivlan Zein ini menambahkan, tidak mengetahui secara pasti alasan tim penyidik belum mengizinkannya menjenguk Ruslan Buton.

“Bareskrim (bilang) enggak boleh besuk,” imbuhnya.

Tonin pun berencana melayangkan surat keberatan kepada Kapolri lantaran tidak diizinkan menjenguk kliennya di Bareskrim Mabes Polri.

“Makanya hari ini kami buat surat ke Kapolri. Kami protes karena terdakwa enggak boleh dibesuk. Padahal kan di KUHAP jelas menyatakan dia harus dibesuk oleh keluarganya, pengacaranya. Alasannya lagi Covid, sekarang gimana coba, saya saja ngomong enggak pakai ini (masker),” tegasnya

Tonin pun menyindir bahwa selama ini dia hanya berkomunikasi lewat batin dengan Ruslan Buton.

“Lewat kebatinan, enggak ada komunikasi, telepon enggak ada, ketemu enggak ada. Paling kami bilang ke penyidik tolong dibon, paling gitu aja. Kalau penyidiknya mau, kalau enggak mau ya wasalam lah,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA