Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Didorong Telusuri Dugaan KKN Dalam Akuisisi Tiphone Oleh Anak Perusahaan Telkom

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 10 Juni 2020, 07:59 WIB
Jaksa Agung Didorong Telusuri Dugaan KKN Dalam Akuisisi Tiphone Oleh Anak Perusahaan Telkom
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Akuisisi saham Tiphone berkode TELE di Bursa Saham oleh anak perusahaan Telkom, PT PINS dipermasalahkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Sekretaris Jenderal KAKI, Ahmad Fiji mempertanyakan akuisisi yang berbuntut pada beban kinerja keuangan PT PINS tersebut.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (10/6), Ahmad Fiji mengurai bahwa kasus ini bermula dari suntikan dana pinjaman Rp 400 miliar dari Telkom kepada PT Tiphone dalam empat tahap, masing masing Rp 100 miliar.

Keputusan itu, sambungnya, dilakukan oleh Super Vice President Bisnis Control di tahun 2014. Belakangan diketahui kebijakan penyuntikan dana tersebut tanpa ijin direksi dan komisaris Telkom.

Akibatnya dari pengelotoran dana pinjaman Rp 400 miliar kepada Tiphone yang saat itu kinerja keuangannya sedang bermasalah, maka Telkom dihadapkan pada situasi harus mengakuisisi saham berkode TELE (Tiphone).

“Di mana saham Tiphone yang berkode TELE tersebut sedang anjlok hingga kisaran mendekati Rp 600/saham. Hingga hampir satu tahun lebih saham Tiphone tak kunjung naik melebihi harga yang sama dengan harga Tiphone yang dibeli oleh PINS,” tegasnya.

PINS Indonesia telah mengambil alih sebanyak Rp 1,11 miliar (15 persen) saham Tiphone senilai Rp 876,7 miliar dengan dikurangi dari Dana pinjaman sebesar Rp 400 miliar yang dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham TELE.

“PINS Indonesia membeli saham Tiphone dari Boquete Group SA, Interventures Capital Ltd, PT Sinarmas Asset Management, dan Top Dollar Investment Ltd. Perjanjian jual-beli ditandatangani pada 11 September 2014,” sambungnya.

Menurut Ahmad Fiji, ada fraud dan berindikasi merugikan negara. Kasus ini tidak ada bedanya dengan kasus PT Danareksa sekuritas yang disidik Kejaksaan Agung yang berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Kasus repo saham ini terjadi pada akhir 2015.

Kasus Danareksa Sekuritas bisa menjadi yurisprudensi bagi Kejaksaan Agung untuk bisa menyidik kasus pembelian saham TELE ( Tiphone) oleh Telkom. Apalagi kasus tersebut sudah pernah dilaporkan oleh LSM pegiat anti Korupsi di Kejaksaan Agung dan mangkrak alias jalan ditempat.

“Saat ini Kejaksaan Agung yang punya kinerja pemberantasan korupsi di BUMN sangat bagus, sebaiknya segera memeriksa dan menyidik kembali kasus pembelian saham Tiphone tersebut yang terindikasi berbau KKN,” tekannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA