Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU KSP Indosurya Jalan Tengah Terbaik, Semua Diminta Ikuti Proses Yang Berjalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 09 Juni 2020, 15:53 WIB
PKPU KSP Indosurya Jalan Tengah Terbaik, Semua Diminta Ikuti Proses Yang Berjalan
Praktisi hukum Juniver Girsang
rmol news logo Tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan para nasabah atau anggota dan calon anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baik. Yaitu untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui proses perdamaian, sehingga dana anggota dan calon anggota atau nasabah dapat kembali.

Begitu tegas praktisi hukum Juniver Girsang menanggapi polemik gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta. Dalam hal ini, dia meminta kepada pihak terkait untuk menahan diri dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Agar semua ini berjalan baik,saya mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memberikan opini opini negatif yang bisa mencederai proses PKPU ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Menurutnya, tujuan PKPU adalah berdamai yang kemudian disahkan oleh pengadilan. Dengan begitu, maka terhindar dari yang namanya pailit.

“Sehingga uang nasabah atau anggota koperasi tersebut bisa recover atau kembali, baik waktunya cepat atau lambat," jelas ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) itu.

Menurutnya, proses perdamaian melalui PKPU sudah tepat dan merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah. Sementara jika menggunakan proses kepailitan, justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi itu sendiri.

"Karena itu saya menyesalkan adanya pihak pihak yang menginginkan proses ini berujung pailit. Sebab bukan hanya merugikan debitor, tetapi juga kreditor dalam hal ini anggota koperasi yang dananya bisa tidak kembali dan jauh dari tujuan PKPU ini," ungkap Juniver.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA