Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Danareksa, MAKI Desak Jaksa Agung Tetapkan Oknum Direksi Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 09 Juni 2020, 14:59 WIB
Dugaan Korupsi Danareksa, MAKI Desak Jaksa Agung Tetapkan Oknum Direksi Jadi Tersangka
Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk segera menetapkan tersangka baru terhadap oknum direksi PT Danareksa.

Desakan disampaikan menyusul laporan mereka pada 12 Februari lalu ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan pemberian pembiayaan dan/atau kerjasama investasi serta berpotensi macet atau sudah macet pada PT Danareksa dan anak perusahaannya kepada beberapa debitur perusahaan.

Diduga kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 659.075.490.293.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menahan empat tersangka, yaitu Renata Rennier A.R Latief, Marciano Hersondrie Herman, Zakie Mubarak Yos, dan Erizal bin Sanidjar Ludin.

Sementara itu, Koordinato MAKI Boyamin Saimin mendesak Jaksa Agung segera menetapkan tersangka terhadap oknum direksi yang ditengarai memberikan arahan kepada Danareksa Sekuritas dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

Oknum tersebut diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan tersangka Erizal bin Sanidjar Ludin, sehingga perbuatan Erizal patut diduga mendapat restu dari oknum tersebut.

“Padahal pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata (ATR) dan PT Evio Securities (EVS) telah jatuh tempo sebesar Rp 155.237.990.293, dengan Jaminan Saham SIAP yang sedang dihentikan sementara perdagangannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Menurutnya, jika Danareksa Sekuritas diawasi dengan baik oleh induk perusahaan BUMN PT. Danareksa (Persero), maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid. Setidaknya sebelum saham siap tersuspen, maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut atau diganti dengan jaminan lain dengan nilai mencukupi dari nilai investasi.

“Selain dugaan berperan pada Danareksa Sekuritas, oknum direksi pada PT Danareksa saat itu patut diduga terlibat pada dugaan penyimpangan di PT Danareksa yang yang telah kami laporkan tanggal 12 Februari 2018, namun hingga saat ini belum dilakukan penyidikan.

Pertama mengenai pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT (FR) sebesar Rp 201.000.000.000,00.

Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp 342.065.445.600,00 atau rasio agunan hanya 29,82 persen, sehingga berpotensi merugikan Negara sekitar Rp 140.000.000.000.

Kedua, Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero), dalam hal ini Divisi Direct Investmen kepada PT (API). Nilai agunan saham atas fasilitas di bawah yang seharusnya dengan selisih kurang sebesar Rp 121.637.500.000 dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi berupa lahan tanah di Kalimantan ternyata harganya sangat murah,” tutup Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA