Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diminta Presiden Jokowi Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 08 Juni 2020, 20:42 WIB
Diminta Presiden Jokowi Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo meminta penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menanggapi permintaan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan bahwa sejak awal penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19), KPK telah melakukan langkah antisipati sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Hal ini didasarkan pada bahwa KPK telah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19," ucap Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/6).

KPK mencatat terdapat empat titik rawan yang telah di petakan. Diantaranya terkait pengadaan barang/jasa yang rawan terjadinya kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

"Maka, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah memberikan panduan dan rambu-rambu dengan menerbitkan SE 8/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi," jelas Ipi.

Yang kedua ialah adanya filantropi atau sumbangan pihak ketiga. KPK mencatat potensi kerawanannya terdapat pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Upaya yang dilakukan KPK ialah memberikan panduan melalui Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Ketiga, terkait penyelenggaraan bantuan sosial atau social safety net oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran 11/2020 pada tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, dan titik rawan lainnya terkait," terang Ipi.

Yang terakhir, terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Kerawanan tersebut terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

"Terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, saat ini pemerintah pusat telah melakukan realokasi anggaran terkait penanganan covid-19 senilai total Rp 677,2 triliun dari sebelumnya Rp 405,1 triliun.

Alokasi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN disusun pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha," tutur Ipi.

Selain itu kata Ipi, data per 19 Mei 2020, alokasi anggaran seluruh daerah mencapai Rp 67,32 triliun.

"Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK memastikan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan KPK," kata Ipi.

Upaya pencegahan dan pengawas yang dilakukan KPK diantaranya koordinasi dan monitoring dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memberikan rekomendasi jika hasil monitoring menemukan ketidakwajaran dalam penganggaran atau pengalokasian.

"Dalam menjalankan fungsi monitor, KPK dapat melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk kemudian memberikan saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA