Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Permohonan Perlindungan Hukum Dari Pemilik Vila Di Bali Untuk Ketua MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 05 Juni 2020, 11:43 WIB
Surat Permohonan Perlindungan Hukum Dari Pemilik Vila Di Bali Untuk Ketua MA
Lambang Mahkamah Agung/Net
rmol news logo Sebuah surat terbuka dari seorang pemilik vila di Bali bernama Hartati dikirim ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Surat terbuka itu berjudul “Permohonan Perlindungan Hukum Yang Seadil-adilnya” dan ditulis pada Jumat (5/6). Meski judulnya permohonan perlindungan hukum, namun isinya lebih pada ucapan terima kasih lantaran Hartati sudah mendapat keadilan dari putusan MA.

Putusan itu berkaitan dengan jual beli vila di bali yang dilakoninya. Singkatnya, proses jual beli ini berbuntut pada ancaman dan intimidasi.

Sebagai korban dalam perkara ini, Hartati meminta kerendahan hati Ketua MA M. Syarifuddin untuk mendapatkan haknya kembali, serta menghukum para terdakwa sesuai peran perbuatan masing-masing.

Surat ini turut ditembuskan ke Ketua DPR RI Puan Maharani.

Berikut surat dari Hartati tersebut:

Kepada Yth.
Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat

Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum yang Seadil-adilnya

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan segala kerendahan hati, saya bernama HARTATI, korban pencari keadilan hukum. Saya sangat berterima kasih atas Putusan MA Perkara No. 134 k/Pid/2020 yang menyatakan Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, S.H.,M.Kn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT yang dilakukan secara bersama-sama” dengan para terdakwa lainnya yakni:

1. No. 534k/pid/2020 atas nama Terdakwa Hartono, SH.

2. No. 535k/pid/2020 atas nama Terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono

3. No. 555k/pid/2020 atas nama Terdakwa Suryady alias Suryady Azis

4. No. 544k/pid/2020 atas nama Terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh

5. No. 557k/pid/2020 atas nama Terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno

Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, S.H., M.Kn pada saat kejadian adalah staff dari Notaris Hartono, S.H., M.Kn yang bekerja atas perintah, dan instruksi Notaris Hartono selaku atasan langsung.

Saya benar-benar merasa kembali mendapatkan pencerahan KEADILAN di Mahkamah Agung sebagai Muara Tertinggi Pengadilan di Republik Indonesia. Di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung. Setelah saya sangat bersedih dan frustasi dengan ketidakadilan atas Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memutus bebas ke-lima terdakwa di atas tanpa mempertimbangkan FAKTA PERSIDANGAN.

Sedikit saya bercerita tentang perjalanan kasus ini:

Awalnya, saya berencana menjual Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) hanya kepada Terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh senilai Rp 38 Milyar. Pembayaran DP sebesar Rp 1 Milyar dilakukan tanggal 09 Juli 2015. Dengan perjanjian akan mencicil dan membayar lunas sampai dengan 31 Desemberi 2016.

Namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada pembayaran pelunasan. PT Bali Rich Mandiri ber-asset Bali Rich Villa Ubud yang berdiri diatas tanah seluas 7.335 M2 dan luas bangunan 3.204 M2 yang terdiri dari 19 Villa yang masing-masing ada fasilitas kolam renang. Beserta fasilitas restaurant, spa dll berikut isinya.

Rangkaian Peristiwa:

1. Tanggal 20 Nopember 2015 di Kafe Moka Jakarta, yang dihadiri para terdakwa yaitu Asral, Suryady, Hendro, Tri Endang Astuti istri dari terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh memaksa saya menandatangani surat pelunasan jual beli yang sudah ia siapkan di amplop coklat. Tetapi saya tidak mau menanda tangani karena memang SAYA BELUM TERIMA PELUNASAN.

● Saya diintimidasi dan diancam berkali-kali akan dipanggilkan Kopassus dan Angkatan Laut. Setelah pertemuan terakhir di Kafe Moka tanggal 20 Nopember 2015 saya tidak pernah lagi bertemu dengan para Terdakwa.

● Hendro juga memaksa saya membuat Surat Pernyataan seolah-olah saya berhutang Rp 7Milyar. Saya tidak mau karena memang Alm Suami saya dan saya tidak pernah berhutang kepada Hendro. Saya diancam berkali-kali akan dipanggilkan Polisi dan Hendro mengancam keselamatan saya. Hendro mengatakan punya ALAT MONITOR yang bisa memonitor kemana saja saya pergi dan memonitor HP saya kepada siapa saja saya berkomunikasi dan membaca semua isi sms.

● Suryady menghina-hina Alm Rudy Dharmamulya, Suami saya dengan mengatakan BUANG SIAL kepada Orang yang sudah meninggal, yang dimana semasa hidupnya sudah terbukti banyak sekali dirugikan Suryady.

2. Tanggal 04 Maret 2016 saya mengetahui adanya perjanjian jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri dan RUPS tertanggal 21 Desember 2015 yang diadakan tidak pernah saya ketahui dan hadiri serta tandatangan saya tidak saya kenali alias palsu.

● Asral membuat keterangan palsu pada perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri 
tanggal 21 Desember 2015. Asral belum melunasi tetapi seolah-olah sudah melunasi, Asral menyalah gunakan surat kuasa yang belum waktunya digunakan karena syarat pelunasan belum dipenuhi.

● Saya tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Tri Endang Astuti (Tri Endang Astuti membuat keterangan palsu dan tanda tangan saya dipalsukan).

● Saya tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham PT Bali Rich mandiri tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Suryady (Suryady membuat keterangan palsu dan tanda tangan saya dipalsukan).

● Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah hadir pada RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang di pimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (Hendro sebagai pemimpin RUPS palsu membuat RUPS palsu dengan keterangan palsu dan tanda tangan saya dipalsukan).

3. Tanggal 21 April 2017 saya membuat laporan kepolisian terhadap 4 orang terdakwa (Tri Endang Astuti dan Suaminya Asral Bin Muhamad Sholeh, Suryady alias Suryady Azis dan I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

4. Tanggal 24 Oktober 2017 hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan tandatangan saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri dan Perjanjian Jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, oleh Mabes Polri dinyatakan Non Identik dengan kata lain PALSU. Dalam proses penyidikan para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka.

Catatan Khusus:

Terdakwa Suryady juga memalsu tanda tangan saya di Singapore. dengan hasil Laboratorium Forensik Singapore menyatakan tanda tangan saya dinyatakan Non Identik alias PALSU. Yang hasilnya sama antara Laboratorium Forensik Singapore dan Laboratorium Mabes POLRI yaitu hasilnya menyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU.

5. Dari konspirasi jahat bersama-sama 4 terdakwa Polisi menetapkan 2 tersangka baru yaitu: Notaris Hartono dan Staff Notaris bernama I Putu Adi Mahendra. Setelah berkas penyidikan dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum telah meneliti berkas dan menyatakan sudah layak untuk disidangkan.

Fakta persidangan dari keterangan para terdakwa adalah bukti murni yang sah dan tidak terbantahkan:

1. Semua terdakwa mengaku RUPS PT Bali Rich Mandiri yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono tanggal 21 Desember 2015 TIDAK PERNAH ADA dengan kata lain PALSU. Terkuak/terbongkar niat jahat Hendro membuat RUPS palsu dan menjadikan dirinya sebagai pemimpin RUPS adalah untuk menguasai saham Alm. Rudy Dharmamulya (Suami saya) dengan cara jahat yaitu tanpa membayar.

2. Semua terdakwa mengaku harga jual beli 1000 lembar saham PT Bali Rich Mandiri Rp 38 Milyar dan Asral baru membayar DP 1 Milyar pada tanggal 09 Juli 2015. Uang Rp 1 Milyar adalah Down Payment dan bukan PELUNASAN.

3. Terdakwa Asral, Tri Endang Astuti, dan Suryady dalam keterangan persidangan mengakui tidak pernah melunasi nilai jual beli sebesar Rp 38 Milyar.

4. Terdakwa Asral, Tri Endang Astuti dan Suryady sejak tahun 2015 telah menguasai secara fisik, mengopersikan Villa Bali Rich, dengan mengganti nama menjadi ASHOKA TREE RESORT dan MENIKMATI HASILNYA sampai saat ini. Mereka membuat pengumuman melarang saya untuk memasuki Villa tersebut.

HAKIM BERPEDOMAN PADA FAKTA PERISIDANGAN DENGAN PUTUSAN PN GIANYAR SBB:

1. Putusan No. 144/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Asral. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai dengan kerugian besar yang dialami korban.

2. Putusan No. 145/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Dengan menjatuhi hukuman 2 tahun dari tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

3. Putusan No. 146/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Tri Endang Astuti. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

4. Putusan No. 147/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

5. Putusan No. 148/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Hartono SH. Dengan menjatuhi hukuman 2 tahun dari tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

6. Putusan No. 148/Pid.B/2019PN Gin. Atas nama terdakwa I Putu Adi Mahendra, S.H,.M.Kn. DENGAN PUTUSAN ONSLAG.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tersebut diatas, ke-lima terdakwa mengajukan banding, sedangkan putusan onslag terdakwa I Putu Adi Mahendra, dilakukan upaya KASASI oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Kasasi an. Terdakwa I Putu Adi Mahendra sudah diputus dengan Putusan MA Perkara Nomor 134 k/Pid/2020 dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tanggal 3 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum sudah mengeksekusi Terdakwa I Putu Adi Mahendra sudah menjadi narapidana di Rutan Gianyar. Adapun putusan PT Denpasar (Putusan Bebas) yaitu:

1. No. 73/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh.

2. No. 74/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

3. No. 75/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno.

4. No. 76/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis.

5. No. 78/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Hartono SH.

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI. Melalui surat terbuka ini saya dan 3 anak-anak saya MEMOHON agar, Majelis hakim dapat mengadili dengan nurani yang jernih, atas upaya KASASI terhadap ke-lima terdakwa tersebut diatas.

Saya tidak lupa menghaturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada 3 Hakim Yang Mulia, yang sesungguhnya sangat sesuai dengan sebutan YANG MULIA semulia hatinya:

Dr. Burhan Dahlan, S.H, M.H. (Ketua Majelis Hakim)
Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum (Hakim Anggota)
Hidayat Manao, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
Bapak Endrabakti Heris Setiawan, S.H. (Panitera Pengganti)

Kami menyebut sebagai utusan dari Tuhan yang berdiri tegak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berdasar fakta dan bukti kebenaran yang sebenar-benarnya, yang tidak dapat dinilai dengan apapun.

Sebagai korban, dengan segala kerendahan hati sangat memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan hak saya kembali serta menghukum para Terdakwa sesuai peran perbuatan masing-masing.

Demikian curahan jeritan hati saya terzolimi. Sekali lagi saya menghaturkan banyak terima kasih Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung.

Wassalamualaikum

Hormat saya,
Korban dan Pencari Keadilan
Hartati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA