Pendalaman dilakukan Jaksa KPK kepada Arief Budiman saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Jaksa Moch. Takdir Suhan menyebut pertemuan antara Harun dengan Arief terjadi di ruang tamu yang berada di ruang kerja Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat terjadi selama 15 hingga 20 menit.
Jaksa Takdir memanfaatkan sidang untuk mengorek perbincangan antara Harun dengan Arief selama 20 menit tersebut.
"Ini di BAP saksi pertemuannya 15 hingga 20 menit, untuk durasi waktu 15 hingga 20 menit bagi kami di sini tuh cukup panjang, selain tadi menyampaikan ada foto tokoh nasional, kemudian ada hal lain lagi yang disampaikan, lumayan loh 15 hingga 20 menit ini?," tanya Jaksa Takdir kepada Arief.
“Nggak ada, cuma menyampaikan ini ada putusan MA, ini ada surat dari DPP PDIP terus ada foto-foto itu," jawab Arief.
Jaksa Takdir pun masih heran jika pertemuan selama 20 menit tersebut tidak ada perbincangan lainnya.
"15 hingga 20 menit kita aja komunikasi 5 menit ini cukup panjang loh yang kita bahas," heran Jaksa Takdir.
"Sebetulnya lebih banyak ngalor-ngidulnya sih," jawab Arief.
Jaksa Takdir pun kembali ingin mendalami perbincangan ngalor-ngidul yang disebut Arief. Namun, Arief terlihat kebingungan maupun lupa.
"Apa itu contohnya, ini sensitif loh, bahwa ada keinginan Harun Masiku sampai tadi bawa foto dan sebagai yang lain itu apa?" tanya Jaksa Takdir.
"Apa ya,...," singkat Arief.
Arief pun menyebut tidak ada yang ditawarkan oleh Harun saat pertemuan itu.
"Gak ada, tidak ada cerita-cerita itu tidak ada menawarkan-menawarkan sesuatu nggak ada," pungkas Arief.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: