Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuding Warisan Dikuasai Dengan Pemalsuan, Keluarga Almarhum Teddy Rusdi: Kami Bisa Buktikan Buku Nikah Itu Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 04 Juni 2020, 03:05 WIB
Tuding Warisan Dikuasai Dengan Pemalsuan, Keluarga Almarhum Teddy Rusdi: Kami Bisa Buktikan Buku Nikah Itu Palsu
Keluarga almarhum eks Asrenum Panglima TNI, Teddy Rusdi datangi Bareskrim Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Pihak keluarga dari mantan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Teddy Rusdi mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat warisan.

Adapun yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial SS, seorang janda yang diduga menguasai harta warisan Teddy.

Kuasa hukum pihak keluarga Teddy Rusdi, Lifa Malahanum mengatakan, laporan ini dibuat sejak 2018 silam dengan nomor register LP/B/1626//XII/2018/Bareskrim tanggal 16 Desember 2018.

Kemudian, penyidik Unit IV Subdit II Dittpidum Bareskrim dengan Kanit AKBP Andik Puji Santoso telah meningkatkan laporan polisi menjadi penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/185.4a/X/2019/Dittipidum Tanggal 30 Oktober 2019.

Namun, baru saat ini kasus ini mulai disidik kembali setelah tertahan karena ada pandemi virus corona dan bulan Ramadan.

“Setelah sempat terhambat karena adanya wabah Covid-19, barusan saya dapat kepastian dari penyidik perkara dugaan pemalsuan waris ini ditindaklanjuti,” kata Lifa Malahanum kepada wartawan, Kamis (3/6).

Lifa menuturkan, ketika meninggal dunia pada 31 Mei 2018, Teddy Rusdi meninggalkan sejumah warisan bernilai triliunan rupiah. Antara lain berupa aset perusahaan, tanah dan beberapa rumah mewah di kawasan elite Pondok Indah.

“Warisan itu kini dikuasai secara tidak sah oleh SS,” imbuhnya.

Permasalahan ini muncul ketika dua tahun sebelum Teddy Rusdi meninggal. Saat itu hadir seorang janda berinisial SS, dengan satu anak berinisial AB. Belakangan muncul anak yang lain berinisial BC. Mereka tinggal bersama Teddy Rusdi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Setelah Teddy Rusdi meninggal, pihak keluarga menemukan buku nikah No.43/IV/1985 keluaran KUA Cicurug, Sukabumi, seakan-akan pada tahun tersebut Teddy Rusdi dan SS telah menikah. Padahal pernikahan itu tidak pernah ada.

“Kami bisa membuktikan buku nikah itu palsu,” ujarnya.

Keanehan lainnya, dalam sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, disebutkan AB dan BC, sebagai anak kandung Teddy Rusdy.

“Pemalsuan dokumen ini semakin terlihat sangat kasat mata,” kata Lifa.

Karena itu SS dan kedua anaknya dilaporkan ke Bareskrim, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atas menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat dokumen palsu berupa akta autentik atau penipuan dan atau penggelapan.

Lifa berharap, dengan ditindaklanjutinya kasus ini, penyidikan yang sempat terhambat pada saat pandemik Covid-19 dapat berjalan kembali.

“Apalagi Jaksa Agung sudah mengetahui perkara ini,” imbuh Lifa.

Selain itu, pihak keluarga Teddy Rusdi meminta penyidik untuk tes DNA terhadap AB dan BC, mengingat almarhum tidak pernah mempunyai keturunan seperti yang diklaim SS.

“Karena itu kedua anak SS juga ikut dilaporkan bersama ibunya,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA