Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Lengkap, KPK Serahkan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta Ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 03 Juni 2020, 19:49 WIB
Berkas Lengkap, KPK Serahkan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta Ke JPU
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serahkan tersangka dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan ialah Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka Suherti Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan barang bukti kepada JPU," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6).

Sehingga kata Ali, Jaksa KPK akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu 14 hari.

"JPU kembali melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Selama proses penyidik di KPK, kata Ali, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

Diketahui, Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Surya yang juga merupakan beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Dalam OTT itu KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Tak sampai disitu, KPK juga menemukan bukti baru saat pengembangan perkara. Dimana Annas Maamun menerima penerimaan lain dari berbagai pihak. KPK pun melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA