"Diagendakan akan ada 3 saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU," ucap Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).
Namun pihaknya belum bisa membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Ia menyebut, informasi nama saksi akan dikabarkan pada Kamis pagi (3/6) sebelum sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang dakwaan Kamis kemarin (28/5), Wahyu dan Agustiani Tio didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Wahyu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dari Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani secara bertahap yakni 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total setara Rp 600 juta.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Wahyu dan Tio di dakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Khusus untuk Wahyu Setiawan juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: