Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Terima Suap Dari Kontraktor, Saiful Ilah: Saya Tak Pernah Meminta Atau Menyuruh Siapa Pun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 15:36 WIB
Bantah Terima Suap Dari Kontraktor, Saiful Ilah: Saya Tak Pernah Meminta Atau Menyuruh Siapa Pun
Saiful Ilah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah membantah tudingan telah menerima suap dari pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Menurutnya, semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tidak benar.

“Semuanya nggak benar, saya tidak pernah minta maupun menyuruh siapa pun juga,” kata Saiful Ilah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6).

Selain itu, Saiful Ilah mengaku tidak pernah ada operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengklaim saat ditangkap KPK, dirinya berada di dalam pendopo.

“Saya di dalam (pendopo), peristiwa OTT saya nggak tau. Waktu digeledah saya juga nggak pegang uangnya, malah si KPK tanya soal tas hitam dan tidak ada tas hitam itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Saiful Ilah dijadikan pesakitan lantaran menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Menurut Jaksa KPK dalam surat dakwaannya, uang tersebut diberikan oleh Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan sejumlah paket pengerjaan proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2019.

Selain Saiful Ilah, pengusaha kontraktor tersebut juga menyuap tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang saat ini juga menjadi pesakitan.

Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom, Judi Tetrahastoto; dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji.

Total uang suap yang berikan sebesar Rp 1,5 milliar lebih. Rinciannya, Saiful Illah Rp 50 juta, Sunarti Rp 227 juta, Tertahstoto Rp 350 juta, dan Sangadji Rp 330 juta.

Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sudah lebih duu diadili. Keduanya divonis 20 bulan penjara, denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA