Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Terciptanya Situasi Kondusif, Akhyar Nasution Diminta Segera Kembalikan Jabatan Rusdi Sinuraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 03 Juni 2020, 09:25 WIB
Demi Terciptanya Situasi Kondusif, Akhyar Nasution Diminta Segera Kembalikan Jabatan Rusdi Sinuraya
Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, berharap Pemkot Medan segera kembali hak-hak direksi PD Pasar Kota Medan/Repro
rmol news logo Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) meminta Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelumnya, PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar atas pencopotan dari jabatannya.

Atas putusan itu, Bayek meminta Akhyar agar segera mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya beserta 2 direksi lainnya, dengan pertimbangan aspek-aspek kemashlahatan dan kepentingan orang banyak.

“Pemkot Medan, sebagai penyelenggara negara harus punya sikap memberikan kepastian hukum. Apalagi ada hak-hak orang yang perlu dikembalikan,” ujar Bayek, Senin (1/6) dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

“Artinya dalam penilaian, kita harus benar-benar objektif dan dalam hal ini, kami selaku legislatif juga dalam posisi pro aktif, tak boleh memihak demi terciptanya Kota Medan yang kondusif di tengah pandemik Covid-19 ini,” sambungnya.

Di samping itu, Bayek juga tak mempermasalahkan jika Pemkot Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemkot Medan terlebih dahulu harus mengembalikan hak Rusdi cs.

“Jika nanti ada banding itu urusan nanti, soal lain, itu hak Pemko Medan di negara hukum ini. Tapi, harus dikembalikan juga hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum,” jelas Ketua DPD AMPI Kota Medan itu.

Dengan mengabaikan hak-hak Rusdi Cs atas putusan PTUN tersebut, Bayek khawatir terhadap kemanfaatannya dan keadilan. Sebab, keputusan PTUN untuk mengabulkan gugatan ketiga direksi itu berazaskan kebermanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Tak hanya itu, jika Pemkot Medan enggan mengembalikan hak-hak Rusdi cs, ia menilai pemerintah telah melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

Bayek juga meminta kepada Pemkot Medan agar legawa, demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan ini bukan kepentingan pribadi atau golongan.

“Saya dulu sering kritisi kinerja dari Dirut PD Pasar beserta para direksinya. Bukan berarti kita tidak menyukai sosoknya, tetapi hanya kinerjanya yang perlu diperbaiki demi kenyamanan pedagang dan konsumen dipasar,” demikian Bayek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA