Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu Yudi Syamhudi Kecewa JPU Seperti Main Tarik Ulur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juni 2020, 16:09 WIB
Kubu Yudi Syamhudi Kecewa JPU Seperti Main Tarik Ulur
Tim penasihat hukum Yudi Syamhudi Suyuti, Elvan Gomes/RMOL
rmol news logo Ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang praperadilan Yudi Syamhudi Suyuti disesalkan pihak pengugat. Sebab ketidakhadiran itu membuat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (2/6) harus ditunda.

Penggugat praperadilan dalam kasus ini adalah Nelly Siringo Ringo, yang tidak lain adalah istri dari Yudi Syamhudi Suyuti.

Tim penasihat hukum Nelly, Elvan Gomes mengungkapkan kekecewaan lantaran sidang praperadilan hari ini ditunda karena pihak termohon, yakni JPU, tidak hadir.

Elvan menduga, ketidakhadiran JPU disengaja untuk menarik ulur gugatan praperadilan ini lantaran Yudi Syamhudi akan di sidang pada Senin (8/6) besok.

"Sidang hari ini pihak termohon tidak hadir, sebetulnya kalau kita melihat tata cara aturan persidangan itu sebenarnya paling lama seminggu sidang, seharusnya sidang sekarang, Senin besok sudah putus harusnya. Nah ini mungkin ya ada terkait dengan perkara pokok. Ya ini ada coba tarik ulur," ucap Elvan Gomes kepada Kantor Berita Politik RMOL di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Sehingga kata Elvan, pihaknya tadi sempat berdebat dengan Hakim Tunggal, Akhmad Suhel terkait sidang lanjutan yang awalnya akan digelar pada Selasa (9/6).

Namun, tim hukum pemohon serta Nelly sendiri memohon agar sidang kembali digelar pada Senin (8/6). Hal itu agar gugatan praperadilan ini tidak sia-sia karena dipastikan akan kalah jika sidang perkara Yudi sudah digelar.

“Kita ingin membuktikan bahwa pengadilan ini juga bisa dipakai untuk cari keadilan. Kalau enggak kan susah, buat apa sidang pemohon besok ditolak, dan selama ini kegagalan praperadilan adalah karena tarik ulur tadi masalah teknis," terang Elvan.

Yudi Syamhudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah dan atau kejahatan terhadap penguasa Umum dan atau penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Yudi Syamhudi ditetapkan sebagai tersangka setelah video pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara pada 2015 kembali viral di media sosialdi.

Yudi Syamhudi Suyuti juga merupakan seorang aktivis JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional).

Gugatan yang diajukan Nelly ini dilakukan untuk mencari keadilan dan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA