Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan Nurhadi Dan Menantunya Rezky Herbiyono Ke Rutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juni 2020, 15:24 WIB
KPK Jebloskan Nurhadi Dan Menantunya Rezky Herbiyono Ke Rutan
Jumpa pers terkait penangkapan buron Nurhadi dan Rezky Herbiyono/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang buronan kasus mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memutuskan langsung melakukan penahan terhadap keduanya untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan KPK C-1, Kuningan Jakarta Selatan.

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Nurul Ghufron saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).

Ghufron menegaskan, kedua buronan itu diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Ghufron.

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 Miliar, selanjutnya Perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 Miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 Miliar.

"Akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 Miliar," tegas Nurul Ghufron.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA