Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Yudi Syamhudi Ditunda Senin Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juni 2020, 14:29 WIB
JPU Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Yudi Syamhudi Ditunda Senin Depan
Sidang Praperadilan Yudi Syamhudi Suyuti di PN Jaksel/RMOL
rmol news logo Sidang praperadilan Yudi Syamhudi Suyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda pada Selasa (2/6).

Yudi Syamhudi Suyuti merupakan tersangka makar atas pernyataan sikap Negara Rakyat Nusantara pada 2015 di Bareskrim Polri. Yudi Syamhudi Suyuti juga merupakan seorang aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI).

Gugatan praperadilan ini sendiri diajukan langsung oleh Koordinator Korban Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Nelly Siringo Ringo yang juga istri Yudi Syamhudi untuk melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

Namun demikian, sidang ini ditunda lantaran pihak termohon, yakni JPU tidak hadir di sidang praperadilan ini. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/6) besok.

Awalnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Suhel memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/6) besok.

Namun, tim kuasa hukum pemohon mengajukan keberatan lantaran sidang perdana Yudi akan digelar pada Senin (8/6) besok di PN Jakarta Selatan.

"Begini Yang Mulia, ini kan diajukan 4 Mei baru sidang hampir satu bulan ini, jadi kami daftarkan ini sebelum dilimpahkan, kami yakin pasti menang karena kami punya bukti. Kalau Senin main (sidang) masih keburu, tapi kalau Selasa (besok) kami sudah kalah soal waktu," ucap Tim Kuasa hukum, Tonin Tachta dalam persidangan kepada Hakim Tunggal PN Jaksel, Selasa (2/6).

Hakim pun tetap keukeuh sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/6) besok. Istri Yudi pun, Nelly akhirnya turut buka suara memohon agar sidang selanjutnya digelar pada Senin (8/6) besok.

"Yang Mulia, saya mohon pertolongan Yang Mulia," kata Nelly sambil memohon kepada Hakim Tunggal Akhmad Suhel.

Akhirnya, hakim mengabulkan permohonan Nelly dan memutuskan sidang selanjutnya digelar pada Senin (8/6) besok.

Yudi Syamhudi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah dan atau kejahatan terhadap penguasa Umum dan atau penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Gugatan yang diajukan Nelly ini dilakukan untuk mencari keadilan dan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA